Pada awal kemerdekaan jumlah penduduk
yang besar masih sangat diperlukan sebagai potensi bangsa dalam pembangunan,
sehingga sikap pemerintah secara tidak lansung membiarkan pertumbuhan penduduk
yang cepat dan belum mempertimbangkan pandangan jauh kedepan. Dalam
perkembangan selanjutnya usaha pembangunan ternyata berjalan tidak lancar karena
berbagai ketegangan politik dan timbulnya inflasi yang tinggi sehingga membuat
Indonesia jatuh ke dalam kemandegandan keterbelakangan ekonomi. Di lain pihak
masyarakat kita masih beranggapan bahwa jumlah penduduk yang besar masih merupakan
potensi dalam mengelolah sumber daya alam.
Di Indonesia usaha membatasi
kelahiran (Birth control) secara
individual telah banyak dilakukan orang secara tradisional. Angka kematian bayi
Indonesiatergolong tinggi, begitu pula kematian ibu-ibu pada saat
melahirkan.Hal ini tidak akan terjadi apabila orang sudahmulai merencanakan dan
mengatur angka kematian. Dalam memperkenalkan KB di Indonesia, para tokoh KB
umumnya mengaitkandengan segi kesehatan, sebagai contoh Yayasan Kesejahteraan
Keluarga (YKK) yangdidirikan di Yogyakarta pada tanggal 12 November 1952. Dalam
perkembangan selanjutnya pelayanan KB diberikan di Balai kesehatan ibu dan anak
(BKIA).Akhirnya dalam menyatukan gerak para tokoh yang mempelopori usaha-usaha
KB,maka pada tahun 1957 didirikan perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia
(PKBI).
B. Perkembangan
Gerakan KB Nasional
Proses pembentukan LKBN tidak dapat
terlepas dari peranan PKBI. Dalam kongres I pada tahun 1976 kesimpulan
laporan-laporan cabang yang sudah tersebar dihampir seluruh Indonesia
menyatakan bahwa pada umumnya gagasan KB diterima dengan baik oleh masyarakat.
Dengan dasar laporan tersebut, kongres menyampaikan himbauan kepada pemerintah
agar program KB dijadikan sebagai program pemerintah. Sebagai langkah pertama
Menteri Kesejahteraan Rakyat Dr.K.H. Idham Chold membentuk panitia ad-hoc yang bertugas mempelajari
kemungkinan KB dijadikan program nasional.
Dalam pertemuaan Presiden dengan
panitia ad-hoc Februari 1968 Presiden menyatakan bahwa pemerintah menyetujui
gerakan KB yang diselenggarakan Masyarakat dengan dibantu dan dibimbing oleh
pemerintah. Maka keluarlah intruksi Presiden No.26 Tahun 1968 kepada Mentri
Kesejahteraan Rakyat pada tanggal 11 Oktober 1968 mengeluarkan SK
No.35/KPTS/Kesra/1968 tentang pembentukan sebuah lembaga Keluarga Berencana
Nasional, maka pada tanggal 17 Oktober 1968 dengan SK
No.36/KPTS/kesra/X/1968,dibentuklah LKBN berstatus sebagai lembaga semi
pemerintah. Kemudian pemerintah memutuskan bahwa sudah waktunya mengambil alih
Program KB menjadi Program pemerintah sebelumnya. Dengan alasan tersebut diatas
program KB dijadikan Program Nasional sedangkan untuk mengelolanya dibentuklah
Badan Keluarga Nasional dengan Kepres No.8 tahun 1970,dasar pembentukan BKKBN
adalah :
a. Program
KB Nasional perlu ditingkatkan dengan jalan lebih dimanfaatkan dan memperluas
kemampuan fasilitas serta sumber yang tersedia.
b. Program
tersebut perlu ditingkatkan pula dengan mengikutsertakan baik masyarakat maupun
pemerintah secara maksimal.
c. Program
KB ini perlu diselenggarakan dan terencana kearah terwujudnya tujuan dan
sasaran yang ditetapkan.
Saat terbentuknya Keluarga
Berencana Indonesia. Organisasi ini Kemudian berkembang menjadi organisasi
dalam bentuk Lembaga Keluarga Berencana pada tanggal 16 Agustus 1968, sebagai
wadah proes pemasyarakatan Keluarga Berencana kepada masyarakat. Dalam kurun
waktu yang tidak terlalu lama, proses pemasyarakatan program Keluarga Berencana
menunjukkan prestasi dan hasil yang mengembirakan dengan ditandai oleh kesiapan
masyarakat untuk menerima program nasional. Atas dasar itu, pemerintah
memutuskan untuk mengambil ahli program KB menjadi program nasional, yang
pelaksanaannya dikoordinasikan sepenuhnya oleh pemerintah, menyusul keluarnya
Keputusan Presiden Nomor 8 tahun 1970 tentang pembentukan BadanKoordinasi
Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Dalam perkembangannya organisasi BKKBN
mengalami beberapa kali perubahan sesuai dengan tuntutan dinamika organisasi
dan tuntutan masyarakat.
a. Organisasi
BKKBN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1970
Berdasarkan
Keppres nomor 8 Tahun, ini program Keluarga Berencana diarahkanpada 6 Provinsi
di Jawa dan Bali yaitu : DKI Jakarta,Jawa Barat,jawa Tengah,Jawa Timur,DI
Yogyakarta dan Bali. Keenam provinsi tersebut merupakan daerah yang penduduknya
cukup besar,sehingga dijadikan perintis program Keluarga Berencana.
b. Oganisasi
BKKBN berdasarkan Keppres 33 Tahun 1972.
Setelah
Program berjalan kurang lebih 2 tahun, dirasakan organisasi yang ada sesuailagi
dengan tingkat kemajuan dan perluasan program KB itu sendiri, disamping itu
fungsi BKKBN yang meliputi perencanaan penilaian dan pengawasan program belum,
dapat dilaksanakan dengan baik, karena fungsi – fungsi tersebut tak tergambar
dalam struktur BKKBN. Atas dasar itu, Presiden mengembangkan dan penyempurnaan
Organisasi BKKBN dengan Keppres 33 tahun 1972, status BKKBN dipertegas dan
diperjelas sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan langsung
dibawah Presiden. Pada tahap ini hal yang terpenting adalah adanya perluasan
program Keluarga Berencana ke 10 Provinsi diluar Jawa Bali atau disebut sering
LJBI I. Adapun ke 10 Provinsi terebut adalah: D.I Aceh, Sumatera Utara,
Sumbar,Sumsel, Sulut,Kalbar, Kalsel, dan NTB.
c. Organisasi
berdasarkan Keppres, Nomor 38 Tahun 1978.
Dalam
periode Keppres Nomor 38 Tahun 1978, jangkauan program program KB Nasional
diperluas lagi kesebelas propinsi diluar Jawa Bali II yaitu : Jambi, Bengkulu,
Riau, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Irian Jaya, dan Timor –
Timur. Sehingga seluruh wilayah Republik Indonesia sudah dijangkau oleh program
KB Nasional.







0 komentar:
Posting Komentar