Tugas Bidang KB/KR
Bidang
Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan pembinaaan, pembimbingan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan teknis,
norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi di bidang
keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
a. Kepala Bidang
Melaksanakan penyiapan pembinaan,
pembimbingan, dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar,
prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga
berencana dan kesehatan reproduksi.
b. Sub Bidang Bina Kesertaan KB Jalur
Pemerintah dan Swasta
Melakukan penyiapan bahan
pelaksanaan kebijakan pembinaan kesertaan keluarga berencana jalur pemerintah
dan swasta di provinsi.
c. Sub Bidang Kesehatan Reproduksi
Melakukan penyiapan bahan pembinaan,
pembimbingan, dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar,
prosedur, dan kriteria, serta pemantauan dan evaluasi di bidang kesehatan
reproduksi.
Bidang Keluarga Berencana dan
Keluarga Sejahtera mempunyai tugas sebagai berikut:
-
Menyusun rencana kegiatan dan anggaran, kebijakan
operasional dan pengendalian program KB/KR dan KS/PK
-
Menyusun program dan rencana operasional serta pengendalian
pelaksanaan program KB/KR dan KS/PK
-
Melaksanakan koordinasi dan kerjasama baik di lingkungan
Badan maupun dengan instansi terkait di bidang keluarga berencana dan keluarga
sejahtera
-
Menyusun pedoman petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
dalam melaksanakan kebijakan operasional KB/KR dan KS/PK
-
Melaksanakan kebijakan serta melaksanakan jaminanan dan
pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan
reproduksi serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak
-
Melaksanakan kebijakan serta melaksanakan Kesehatan
Reproduksi Remaja (KRR) dan perlindungan hak-hak reproduksi
-
Melaksanakan kebijakan serta melaksanakan pengembangan
ketahanan dan pemberdayaan keluarga
-
Melaksanakan kebijakan serta melaksanakan penguatan
kelembagaan keluargakecil berkualitas dan jejaring program
-
Melaksanakan kebijakan dan pembinaan pelaksanaan program KB
nasional di Daerah
-
Meneliti, menyeleksi dan memberikan disposisi atas
surat-surat dan berkas surat yang disampaikan oleh atasan dan
mendistribusikannya kepada Sub-Sub Bidang untuk diproses lebih lanjut
-
Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan
anggaran dan kegiatan Bidang
-
Meneliti setiap pengajuan konsep naskah dinas dan naskah
dinas yang diajukan oleh seksi-seksi
-
Memberikan petunjuk teknis administratif dan mengarahkan tugas/pekerjaan
sub-sub bidang
-
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Badan sesuai tugas dan fungsinya.







0 komentar:
Posting Komentar