Senin, 24 Oktober 2016

Gambaran Seksi KB/KR



Tugas Bidang KB/KR

Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaaan, pembimbingan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.

a.       Kepala Bidang
Melaksanakan penyiapan pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
b.      Sub Bidang Bina Kesertaan KB Jalur Pemerintah dan Swasta
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pembinaan kesertaan keluarga berencana jalur pemerintah dan swasta di provinsi.
c.       Sub Bidang Kesehatan Reproduksi
Melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemantauan dan evaluasi di bidang kesehatan reproduksi.
Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera mempunyai tugas sebagai berikut:
-          Menyusun rencana kegiatan dan anggaran, kebijakan operasional dan pengendalian program KB/KR dan KS/PK
-          Menyusun program dan rencana operasional serta pengendalian pelaksanaan program KB/KR dan KS/PK
-          Melaksanakan koordinasi dan kerjasama baik di lingkungan Badan maupun dengan instansi terkait di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera
-          Menyusun pedoman petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam melaksanakan kebijakan operasional KB/KR dan KS/PK
-          Melaksanakan kebijakan serta melaksanakan jaminanan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak
-          Melaksanakan kebijakan serta melaksanakan Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) dan perlindungan hak-hak reproduksi
-          Melaksanakan kebijakan serta melaksanakan pengembangan ketahanan dan pemberdayaan keluarga
-          Melaksanakan kebijakan serta melaksanakan penguatan kelembagaan keluargakecil berkualitas dan jejaring program
-          Melaksanakan kebijakan dan pembinaan pelaksanaan program KB nasional di Daerah
-          Meneliti, menyeleksi dan memberikan disposisi atas surat-surat dan berkas surat yang disampaikan oleh atasan dan mendistribusikannya kepada Sub-Sub Bidang untuk diproses lebih lanjut
-          Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan anggaran dan kegiatan Bidang
-          Meneliti setiap pengajuan konsep naskah dinas dan naskah dinas yang diajukan oleh seksi-seksi
-          Memberikan petunjuk teknis administratif dan mengarahkan tugas/pekerjaan sub-sub bidang
-          Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya.

0 komentar:

Posting Komentar