Tugas Sub Seksi /Bagian Dalam Organisasi
Melakukan
penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pembinaan kesertaan keluarga berencana
jalur pemerintah dan swasta di provinsi. Jaminan dan Pelayanan Keluarga
Berencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
operasional serta pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengendalian program
Jaminan dan pelayanan keluarga berencana.
Sub Bidang Operasional Keluarga
Berencana :
1) Melaksanakan penyusunan rencana
program dan rencana kerja di bidang operasional KB.
2) Melaksanakan rencana program dan
petunjuk teknis di bidang operasional KB
3) Menyiapkan bahan koordinasi dan
kerjasama baik di lingkungan Badan maupun dengan instansi terkait di bidang
operasional KB
4) Menyiapkan bahan penyusunan
kebijakan jaminan dan pelayanan KB,
5) Menyiapkan penyelenggaraan dukungan
pelayanan rujukan KB
6) Menyiapkan bahan penetapan dan
pengembangan jaringan pelayanan
7) KB termasuk pelayanan KB di rumah
sakit skala Daerah menyiapkan bahan penetapan perkiraan sasaran pelayanan KB,
sasaran peningkatan perencanaan kehamilan, sasaran peningkatan partisipasi
pria, sasaran “Unmet Need”, sasaran penanggulangan masalah kesehatan
reproduksi, sasaran kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak, sasaran pelayanan
KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan NAPZA, serta sasaran pengembangan penguatan
pelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring program skala Daerah;
8) Melaksanakan penyerasian dan
penetapan kriteria serta kelayakan tempat pelayanan KB dan KR, peningkatan
partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, kelangsungan
hidup ibu, bayi dan anak serta KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya
NAPZA skala Daerah;
9) Menyiapkan pelaksanaan jaminan dan
pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan
reproduksi, kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak serta pelayanan KRR termasuk
pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA skala Daerah;
10) Melaksanakan pemantauan tingkat drop
out peserta KB serta informed choice dan informed consent dalam
program KB;
11) Melaksanakan pengembangan materi
penyelenggaraan jaminan dan pelayanan KB;
12) Menyiapkan perluasan jaringan dan
pembinaan pelayanan KB serta pembinaan penyuluh KB;
13) Menyelenggarakan dukungan pelayanan
rujukan KB.
14) Menyiapkan bahan peningkatan
kesetaraan dan keadilan gender terutama partisipasi KB pria dalam pelaksanaan
program pelayanan KB dan KR;
15) Membantu penanggulangan pengayoman
medis terhadap peserta KB yang mengalami komplikasi dan kegagalan;
16) Menyelenggarakan kemitraan
pelaksanaan dan pelaksanaan KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya
NAPZA baik antara sektor pemerintah dengan sektor Lembaga Swadaya Organisasi
Masyarakat (LSOM) skala Daerah;
17) Menyiapkan bahan penetapan fasilitas
pelaksanaan KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA baik antara
sektor pemerintah dengan sektor LSOM skala Daerah;
18) Menyiapkan bahan penetapan sasaran
dan penetapan prioritas KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA
skala Daerah;
19) Menyiapkan bahan penetapan kebijakan
dan pengembangan penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring
program skala Daerah;
20) Menyelenggarakan dukungan
operasional penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring
program skala Daerah; menyiapkan bahan penetapan petunjuk teknis pengembangan
peran Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan (IMP) dalam program KB nasional
dan peningkatan peran serta mitra program KB nasional;
21) Menyiapkan bahan penetapan formasi
dan sosialisasi jabatan fungsional penyuluh KB;
22) Melaksanakan pendayagunaan pedoman
pemberdayaan dan penggerakan institusi masyarakat program KB nasional dalam
rangka kemandirian;
23) Melaksanakan pengelolaan personil,
sarana dan prasarana dalam mendukung program KB nasional, termasuk jajaran
medis teknis tokoh masyarakat dan tokoh agama;
24) Melaksanakan penyediaan dan
pemberdayaan tenaga fungsional penyuluh KB serta melaksanakan penyediaan
dukungan operasional IMP dalam program KB nasional dan dukungan operasional
penyuluh KB;
25) Melaksanakan pembinaan teknis IMP
dalam program KB nasional;
26) Melaksanakan peningkatan kerjasama
dengan mitra kerja program KB nasional dalam rangka kemandirian; menyiapkan
pelaksanaan pengkajian dan pengembangan program KB nasional di Daerah serta
memanfaatan hasil kajian dan penelitian tersebut;
27) Melaksanakan pendayagunaan kerjasama
jejaring pelatih terutama pelatihan klinis Daerah, pendayagunaan SDM program
terlatih, pendayagunaan bahan pelatihan sesuai dengan kebutuhan program
peningkatan kinerja SDM serta perencanaan dan penyiapan kompetensi SDM program
yang dibutuhkan Daerah;
28) Menyiapkan bahan pelaksanaan
monitoring, evaluasi, asistensi, fasilitasi dan supervisi pelaksanaan program
KB Nasional di Daerah;
29) Melaksanakan pengawasan, pembinaan
dan penilaian staf;
30) Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera sesuai
tugas dan fungsinya.
Jumlah Karyawan Di Sub Bidang JALPEMSWA
1) Nova Dewita (kepala sub bidang)
2) Novirma.D
3) Syufriadi
4) Lolita Wulandari







0 komentar:
Posting Komentar