Senin, 24 Oktober 2016

Gambaran Sub Bidang KB/KR JALPEMSWA



Tugas Sub Seksi /Bagian Dalam Organisasi

Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pembinaan kesertaan keluarga berencana jalur pemerintah dan swasta di provinsi. Jaminan dan Pelayanan Keluarga Berencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan operasional serta pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengendalian program Jaminan dan pelayanan keluarga berencana.

Sub Bidang Operasional Keluarga Berencana :
1)      Melaksanakan penyusunan rencana program dan rencana kerja di bidang operasional KB.
2)      Melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis di bidang operasional KB
3)      Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama baik di lingkungan Badan maupun dengan instansi terkait di bidang operasional KB
4)      Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan jaminan dan pelayanan KB,
5)      Menyiapkan penyelenggaraan dukungan pelayanan rujukan KB
6)      Menyiapkan bahan penetapan dan pengembangan jaringan pelayanan
7)      KB termasuk pelayanan KB di rumah sakit skala Daerah menyiapkan bahan penetapan perkiraan sasaran pelayanan KB, sasaran peningkatan perencanaan kehamilan, sasaran peningkatan partisipasi pria, sasaran “Unmet Need”, sasaran penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, sasaran kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak, sasaran pelayanan KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan NAPZA, serta sasaran pengembangan penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring program skala Daerah;
8)      Melaksanakan penyerasian dan penetapan kriteria serta kelayakan tempat pelayanan KB dan KR, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak serta KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA skala Daerah;
9)      Menyiapkan pelaksanaan jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak serta pelayanan KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA skala Daerah;
10)  Melaksanakan pemantauan tingkat drop out peserta KB serta informed choice dan informed consent dalam program KB;
11)  Melaksanakan pengembangan materi penyelenggaraan jaminan dan pelayanan KB;
12)  Menyiapkan perluasan jaringan dan pembinaan pelayanan KB serta pembinaan penyuluh KB;
13)  Menyelenggarakan dukungan pelayanan rujukan KB.
14)  Menyiapkan bahan peningkatan kesetaraan dan keadilan gender terutama partisipasi KB pria dalam pelaksanaan program pelayanan KB dan KR;
15)  Membantu penanggulangan pengayoman medis terhadap peserta KB yang mengalami komplikasi dan kegagalan;
16)  Menyelenggarakan kemitraan pelaksanaan dan pelaksanaan KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA baik antara sektor pemerintah dengan sektor Lembaga Swadaya Organisasi Masyarakat (LSOM) skala Daerah;
17)  Menyiapkan bahan penetapan fasilitas pelaksanaan KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA baik antara sektor pemerintah dengan sektor LSOM skala Daerah;
18)  Menyiapkan bahan penetapan sasaran dan penetapan prioritas KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA skala Daerah;
19)  Menyiapkan bahan penetapan kebijakan dan pengembangan penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring program skala Daerah;
20)  Menyelenggarakan dukungan operasional penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring program skala Daerah; menyiapkan bahan penetapan petunjuk teknis pengembangan peran Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan (IMP) dalam program KB nasional dan peningkatan peran serta mitra program KB nasional;
21)  Menyiapkan bahan penetapan formasi dan sosialisasi jabatan fungsional penyuluh KB;
22)  Melaksanakan pendayagunaan pedoman pemberdayaan dan penggerakan institusi masyarakat program KB nasional dalam rangka kemandirian;
23)  Melaksanakan pengelolaan personil, sarana dan prasarana dalam mendukung program KB nasional, termasuk jajaran medis teknis tokoh masyarakat dan tokoh agama;
24)  Melaksanakan penyediaan dan pemberdayaan tenaga fungsional penyuluh KB serta melaksanakan penyediaan dukungan operasional IMP dalam program KB nasional dan dukungan operasional penyuluh KB;
25)  Melaksanakan pembinaan teknis IMP dalam program KB nasional;
26)  Melaksanakan peningkatan kerjasama dengan mitra kerja program KB nasional dalam rangka kemandirian; menyiapkan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan program KB nasional di Daerah serta memanfaatan hasil kajian dan penelitian tersebut;
27)  Melaksanakan pendayagunaan kerjasama jejaring pelatih terutama pelatihan klinis Daerah, pendayagunaan SDM program terlatih, pendayagunaan bahan pelatihan sesuai dengan kebutuhan program peningkatan kinerja SDM serta perencanaan dan penyiapan kompetensi SDM program yang dibutuhkan Daerah;
28)  Menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, asistensi, fasilitasi dan supervisi pelaksanaan program KB Nasional di Daerah;
29)  Melaksanakan pengawasan, pembinaan dan penilaian staf;
30)  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera sesuai tugas dan fungsinya.

Jumlah Karyawan Di Sub Bidang JALPEMSWA

1)      Nova Dewita (kepala sub bidang)
2)      Novirma.D
3)      Syufriadi
4)      Lolita Wulandari

0 komentar:

Posting Komentar