Kegiatan BKKBN PROV. SUMBAR
A. TugasPokok
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
B. Fungsi
1.
Perumusan kebijakan
nasional di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
2.
Penetapan norma,
standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan
keluarga berencana
3.
Pelaksanaan advokasi dan
koordinasi di bidang pengendaliaan penduduk dan penyelenggaraan keluarga
berencana
4.
Penyelenggaraan
komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan
keluarga berencana
5.
Penyelenggaraan
pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan
keluarga berencana
6.
Pembinaan, pembimbingan,
dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga
berencana
7.
Penyelenggaraan
pelatihan, penelitian, dan pengembangan dibidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan
keluarga berencana
8.
Pembinaan dan koordinasi
pelaksanaan tugas administrasi umum di lingkungan BKKBN
9.
Pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN
10.
Pengawasan atas pelaksanaan
tugas di lingkungan BKKBN
11.
Penyampaian laporan,
saran, dan pertimbangan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan
keluarga berencana.







0 komentar:
Posting Komentar